Pemegang
tahta berikutnya adalah La Ode Kacinga dan bergelar sebagi Lakina Wali Ke-IV
(1750-1774 M). Pada masa pemerintahan Lakina Wali
Ke-IV La Ode Kancinga, semua aturan agama dan adat
ditegakkan
kembali sesuai yang dilakukan oleh Lakina Wali
sebelumnya. Semua kampung dalam setiap kadie (wilayah) baik kampung besar maupun kampung kecil
yang terpisah jauh dengan kampung besar harus memiliki masjid atau tempat
pengajian agar ajaran agama Islam
tetap berakar di hati setiap orang Binongko. Dan untuk mempermudah dalam melancarkan
jalannya roda pemerintahan di kampung-kampung, maka ia merekomendasikan
Sarano Wali untuk
membagi Pulau Binongko yang saat itu
berpusat di Wali menjadi 3 kadie (wilayah)
masing-masing, yaitu Kadie (wilayah)
Sarano/Lakina Wali, Kadie (wilayah) Sarano Bonto Popalia, dan Kadie (wilayah) Sara Jou Palahidu. (La Rabu Mbaru, 2016).
No comments:
Post a Comment