Lakina
berikutnya adalah La Ode Haseha (1815-1825 M) atau Lakina Wali Ke-XI. Pada
masa pemerintahannya, beliau selalu berpedoman pada aturan adat Tolu Mingku We’eli (tiga perbuatan
akhlak manusia) sebagaimana yang telah diterapkan para pemimpin sebelumnya. Terbukti di dalam menjalankan
tugasnya, beliau mengeluarkan maklumat bahwa barang siapa yang melakukan
kejahatan penganiayaan maka masyarakat harus berani melawan dan melaporkan pada
Pemerintahan Adat Sarano Wali Binongko di Wali untuk diproses secara hukum sara.
(La Rabu Mbaru, 2016: 104).
No comments:
Post a Comment